Tentang Kami
Kantor Jasa Penilai Publik Miduk, Totok & Rekan didirikan di Jakarta pada tahun 2009 & memperoleh Ijin Menteri Kuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1201/KM.1/2009 No. Izin 2.09.0065, merupakan Kantor Jasa Penilai Publik sebagai wadah baru pengganti dari gabungan PT. Mitra Panutan Apresindo (didirikan pada tahun 1998) dan PT. Nilaiprima Konsulindo (didirikan pada tahun 2003) dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik, yang merupakan penyempurnaan dari SK No. 57/KMK.017/1996 dan No. 106/PMK.01/2006.
KJPP Miduk, Totok & Rekan dipimpin oleh Pimpinan Rekan dan seorang Rekan yang telah lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP) dan memiliki Izin Penilai yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan & Ijin Penilaian dari Bapepam LK, serta seorang Rekan yang merupakan Penilai Terdaftar pada Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
KJPP Miduk, Totok dan Rekan telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Maka KJPP Miduk, Totok & Rekan telah memiliki database yang terus menerus dikembangkan dan didukung oleh sejumlah staf penilai yang berpengalaman di bidang penilaian asset, penilaian usaha dan bidang terkait lainnya, dan telah menjadi anggota MAPPI.
Ditinjau dari sejarah perjalanannya, maka KJPP Miduk, Totok & Rekan telah memiliki banyak pengalaman dalam bidangnya, antara lain penilaian saham dan asset untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Swasta, penilaian untuk tujuan merger & akuisisi saham perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup, penilaian atas aset dalam jumlah besar yang tersebar di seluruh Indonesia, penyusunan Studi Kelayakan & Pengawasan Proyek, serta penilaian aset pemerintah daerah untuk penerbitan neraca awal.
LEGALITAS KJPP
- Akta PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MIDUK, TOTOK DAN REKAN Nomor 6 Tanggal 07 Agustus 2009, oleh Notaris Indah Prastiti Extensia, SH di Jakarta. Akta ini telah di daftarkan dan di register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor: 46/A.DLL/2010.
- NPWP No. 21.103.689.2-061000 a/n Kantor Jasa Penilai Publik Miduk, Totok, dan Rekan.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) No. PEM-00804/WPJ.04/KP.0803/2010 tanggal 17 februari 2010
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor. 1936/1.755 tanggal 15 Juni 2009 tentang domisili Kantor Jasa Penilai Publik Miduk, Totok dan Rekan.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 1201/KM.1/2009 No. Izin 2.09.0065 tentang ijin bagi Kantor Jasa Penilai Publik Miduk, Totok dan Rekan.
- Surat dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, No. S.869/BI./2010 tanggal 29 Januari 2010, perihal Pemberitahuan Efektif Perubahan Data Penilai yang antara lain menyatakan, bahwa dalam melakukan kegiatan di Pasar Modal, maka dapat menggunakan nama KJPP Miduk, Totok dan Rekan, berikut kewajiban-kewajiban yang harus di jalankan.
- Anggota Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI) dengan Nomor Anggota: 031-III/KJPP.03.10.PP mulai tanggal 01 Januari 2010
Keputusan Menteri Keuangan No. 1201/KM.1/2009 No. Izin 2.09.0065 tentang ijin bagi Kantor Jasa Penilai Publik Miduk, Totok dan Rekan.





